BHR Ojol Masuk Agenda Nasional, Pemerintah dan Aplikator Kompak Tunggu Pengumuman Resmi
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi, kembali menjadi perhatian publik menjelang Idulfitri 2026.
Pemerintah memberi sinyal pengumuman resminya akan dilakukan berbarengan dengan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja formal, menandakan posisi BHR kini semakin diutamakan dalam agenda ketenagakerjaan nasional.
Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan, komunikasi dengan perusahaan aplikasi berjalan positif.
Menurutnya, para perusahaan perusahaan ojek online (aplikator) menunjukkan komitmen menjalankan kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka berkomitmen (untuk memberikan BHR),” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Saat ini, Kemnaker masih berdiskusi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) perihal Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus