Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akun Twitter Wadas Melawan Ditangguhkan, Polda Jateng Mengaku Kalau Polri...

Akun Twitter Wadas Melawan Ditangguhkan, Polda Jateng Mengaku Kalau Polri... Kredit Foto: Twitter/Wadas_Melawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Jawa Tengah (Jateng) menegaskan tidak ada kaitannya dengan suspend akun @wadas_melawan yang ditangguhkan pihak Twitter.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu-menahu mengenai suspend tersebut.

"Terima kasih atas info yang diberikan rekan-rekan media kepada kami, tetapi perlu kami jelaskan bahwa Polda Jateng dalam hal ini Subditsiber Ditreskrimsus tidak seperti yang di tuduhkan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Akun Twitter @Wadas_Melawan Ditangguhkan

Lebih lanjut, ia menegaskan jika Polri tidak memiliki wewenang untuk mensuspend akun media sosial. 

"Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk men-suspend akun media sosial apapun," ujar dia.

Dia menyarankan agar para pihak yang merasa dirugikan atas hal itu untuk menanyakan langsung pada penyedia layanan atau penyedia platform media sosial.

Iqbal mengimbau agar pengguna internet untuk bijak dalam bermedsos. Sebab, jika merujuk pada kebijakan pengelola Twitter, akun dapat terkena suspend apabila melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh penyedia platform

"Silahkan berfikir positif dan tidak asal melayangkan tuduhan. Pahami juga regulasi penyedia layanan. Agar tuduhan tidak salah sasaran dan berujung sebagai fitnah," pungkasnya.

Untuk diketahui, akun @Wadas_Melawan merupakan sebuah media sosial yang membahas pro dan kontra dalam kasus penolakan tambang di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Sebelumnya, warganet di media sosial Twitter ramai membahas soal akun @Wadas_Melawan yang tiba-tiba berstatus ditangguhkan. Saat dibuka, akun tersebut memang tertulis sudah ditangguhkan dengan keterangan melanggar Peraturan Twitter. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: