Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan

Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan. Hal itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten dan kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.

Menurut dia, Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan. Daerah itu seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tindak Tambang Illegal di Sekitar Lokasi IKN di Kalimantan Timur

"Hal itu misalnya kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian kekhususan di DKI Jakarta yakni misalnya tidak ada DPRD kabupaten kota dan wali kota atau bupatinya ditunjuk oleh gubernur. Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Nantinya, jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman. Sementara, kekhususan di Papua ialah memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli.

"Nah itu kekhususan di sana sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," terang Mendagri.

Mendagri mencontohkan, Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.

Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3, yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren. Dalam hal ini, konkuren merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan daerah sekitarnya," ujar Mendagri. 

Guna mewujudkan hal tersebut, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: