Mastel Mendesak Pembentukan UU Konvergensi Telematika Agar Ekosisitem Digital Lebih Bermanfaat
Mastel mencatat bahwa ekosistem digital nasional yang telah mengikuti perkembangan teknologi dan layanan digital belum dimanfaatkan secara optimal oleh negara karena regulasi yang ada kurang mendukung percepatan pelaksanaannya.
Perundangan pokok, yaitu UU Telekomunikasi No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan turunannya, tidak lagi cukup mengakomodasikan perkembangan teknologi dan layanan.
“Telekomunikasi telah berubah menjadi telematika (telekomunikasi dan informatika), sekarang malahan sudah berubah jadi bisnis digital. Telepon rumah PSTN (Public Switched Telephone Network) menghilang, layanan dasar seluler untuk voice dan sms juga tidak bisa diandalkan pendapatannya. Infrastruktur artinya bandwidth internet, bahkan infrastruktur bukan hanya jaringan internet namun juga pusat data (data center) dan komputasi awan (clouds),“ demikian menurut Ketua Umum Masyarakat Telematika (MASTEL), Sarwoto Atmosutarno dalam RDPU dengan Komisi I DPR-RI tentang Konektivitas Internet dan Ekosistem Digital, 16 Februari 2022 di Jakarta.
Lebih lanjut dibahas, tidak kebetulan kepemimpinan Indonesia di G20 ada working group tentang ekonomi digital, karena percepatan digitalisasi menjadi kata kunci pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19, Indonesia mempunyai kinerja baik di situ untuk sharing dan kolaborasi. Transformasi digital telah merambah seluruh sektor, seluruh Kementerian dan Lembaga terlibat.
Orkestrasi memerlukan dirigen yang membuat ekosistem digital bisa dimanfaatkan dengan optimal, dan itu harus diatur di dalam rancangan UU Konvergensi Telematika atau UU Konvergensi Digital.
Pemerintah dan Negara masih punya banyak tugas: menutup kesenjangan akses digital di masyarakat (tahun 2021 Fixed Broadband baru 60,84% kecamatan, Mobile BroadBand 55,2% dari 20.341 desa 3T), pemerintahan digital, industri dan perdagangan yang semakin tergantung teknologi digital, membina kesehatan industri telematika, literasi dan talenta digital, kemandirian, keamanan dan kedaulatan digital.
Semuanya harus dapat diukur paling tidak dalam digital ekonometrika. Kegiatan ekonomi digital dapat dikategorikan ke dalam kegiatan inti (core), sempit (narrow) dan luas (broaden) tergantung pada proses input – output, juga tingkat ketergantungan pada penggunaan teknologi dan layanan digital, yang terukur dalam Produk Domestik Bruto (PDB).
Mastel berpendapat, di ruang konvergensi digital semakin jelas bahwa pemerintah dan swasta dapat menjadi penyelenggara sistem elektronik yang tunduk kepada asas-asas pelindungan data pribadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: