“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan ditingkat penyelidikan,” katanya.
Dia menyebutkan, keputusan tersebut sudah dikeluarkan secara tertulis. Sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Dari informasi tim kuasa hukum, panggilan ke dua di tahun 2020 dan dilayangkan panggilan ke 3 di tahun 2022. Menurutnya, ini merupakan satu tindakan yang tidak wajar, karena jarak panggilan 2 dan panggilan 3 hampir 2 tahun.
Namun, Warda mengungkapkan, bila memang Polda Sumut melakukan panggilan, pihaknya akan kooperatif. Meski sebenarnya, sampai saat ini belum ada dasar kenapa kliennya akan dipanggil.
“Jika Polda Sumut akan panggil lagi, maka kami akan kooperatif. Tetapi kami perlu tahu dasar pemanggilannya. Apakah atas dasar laporan polisi yang sudah dihentikan atau atas dasar laporan lain,” kata Warda.
Di sisi lain, Indra Kenz sebagai terlapor di Mabes Polri atas dugaan penipuan Binary Option di Mabes Polri Menurut Warda, pihaknya juga akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Sejauh ini. Indra Kenz masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.
“Kami masih kooperatif menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: