Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akun Wadas_Melawan Sempat Ditangguhkan, Amnesty Internasional Indonesia Bilang...

Akun Wadas_Melawan Sempat Ditangguhkan, Amnesty Internasional Indonesia Bilang... Kredit Foto: Unsplash/ freestocks

Menurut catatan Amnesty International, sepanjang 2021 ada setidaknya 58 dugaan kasus peretasan atau serangan digital terhadap akun pembela HAM.

Baca Juga: "Curhatan" Puan Maharani Diduga Mengarah ke Ganjar Pranowo, Pengamat: Ganjar Makin Kuat!

Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketidakmampuan pemerintah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, mengidentifikasi, mengadili, menghukum para pelanggarnya, serta ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para korban juga merupakan bentuk pelanggaran HAM yang terpisah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: