Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Diklaim Tekan Angka Kemiskinan Lansia, Ini Alasannya...

BPJS Ketenagakerjaan Diklaim Tekan Angka Kemiskinan Lansia, Ini Alasannya... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih menjadi sorotan para pekerja dan aktivis. 

Namun demikian BPJS Ketenagakerjaan yang bisa cair pada usia 56 tahun dinilai turut berperan dalam menekan angka kemiskinan lansia di Tanah Air.

"Angka harapan hidup di Indonesia berada pada usia 71 tahun. Sementara itu, JHT memberikan perlindungan kepada pekerja sejak usia 56 tahun," kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teguh Dartanto, dikutip dari ANTARA di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya, berdasarkan statistik masyarakat dengan usia 56 tahun sampai 71 tahun mayoritas tergolong rentan miskin, sehingga membutuhkan jaminan perlindungan sosial yang kokoh.

Dengan demikian, lanjutnya, secara normatif program JHT tersebut memberikan jaminan kelayakan hidup kepada masyarakat pekerja selama 15 tahun, bahkan berpotensi lebih lama.

"Statistik orang usia tua rentan jatuh miskin, sehingga ide dasar JHT ini untuk menyiapkan usia pensiun dan ada minimum pendapatan untuk hidup," ujarnya.

Ia pun mengacu pada pengalaman negara lain penyalurannya pada umur tertentu, walaupun boleh ada yang diambil sebagian pada periode tertentu misalnya 10 atau 30 persen.

"Tetapi tidak bisa diambil 100 persen ketika berhenti bekerja atau apapun itu. Jadi, memang yang tepat seperti ini," kata Teguh.

Menurutnya, dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan memang bersumber dari iuran peserta.

Namun, dia mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak memperpanjang polemik aturan pencairan JHT yang tertuang di dalam Permenaker No 2/2022.

Pasalnya, aturan itu disusun dengan semangat untuk memberikan proteksi kepada masyarakat usia pensiun, sehingga tidak masuk ke dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Terlebih, potensi lonjakan kemiskinan di usia tua sangat tinggi seiring dengan tidak adanya jaring pengaman sosial yang memadai. Hal inilah yang coba dihindari oleh pemerintah dengan menyusun regulasi tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: