Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Diklaim Tekan Angka Kemiskinan Lansia, Ini Alasannya...

BPJS Ketenagakerjaan Diklaim Tekan Angka Kemiskinan Lansia, Ini Alasannya... Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Penolakan terhadap perubahan aturan pencairan JHT tak berdasar mengingat pemerintah telah menyediakan fasilitas perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yakni program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Permenaker itu bagus karena sekarang sudah ada JKP. Jadi, kita harus mengembalikan fungsi utama JHT ini untuk masa pensiunan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya benar JHT hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun, karena sebagian manfaatnya dapat diambil sebelum usia itu, dengan syarat tertentu salah satunya telah menjadi peserta program minimal 10 tahun.

"Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," ujarnya.

Yang benar, tegas Menaker, manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu yaitu paling sedikit 10 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: