"Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal. Kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kita akan mendukung. Tapi ternyata booster yang disumbang itu yang haram dan itu tidak layak dan tidak patut untuk diberikan kepada umat Islam," tegas dia.
MUI sendiri, lanjutnya, mewajibkan penggunaan jenis vaksin halal dalam program vaksinasi booster yang sudah dijalankan pemerintah.
Oleh karena itu, Azrul meminta supaya Panita Kerja (Panja) Vaksin yang sudah dibentuk oleh Komisi IX DPR untuk segera menjalankan tugasnya, terutama dalam hal pengadaan vaksin halal. Sebab penggunaan vaksin halal tidak hanya sebatas masalah kesehatan saja, tetapi juga menyangkut persoalan agama.
"Untuk itu, MUI meminta kepada Panja yang sudah dibentuk untuk segera bekerja dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kemenkes dan mitra terkait untuk melakukan pengadaan vaksin halal," ungkapnya.
Pengamat Politik IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam menambahkan agenda reses Komisi IX DPR-RI utamanya Panitia Kerja (Panja) Vaksin dapat dimanfaatkan untuk menghimpun sejumlah fakta lapangan terkait vaksinasi. Misalnya penggunaan vaksin halal yang akan menjadi salah satu fokus pembahasan Panja Vaksin.
“Panja ini sekaligus juga bisa bekerja dalam reses ini untuk menghimpun dan melihat situasi di lapangan bagaimana pelaksanaan vaksin. Apakah sudah sesuai dengan aturan, apakah sudah menggunakan vaksin yang halal atau tidak. Reses ini bisa jadi upaya untuk membuat data dan fakta lapangan dalam Panja Vaksin,” ujar Arif dalam sebuah pernyataannya di Jakarta, Kamis (17/2).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: