Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percepat Pencairan BLT Dana Desa, Gus Halim: Dana Desa di RKDes, Segera Salurkan!

Percepat Pencairan BLT Dana Desa, Gus Halim: Dana Desa di RKDes, Segera Salurkan! Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah meminta para bupati dan walikota untuk mempercepat proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang sudah tersalur di Rekening Kas Desa (RKDes).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan bahwa percepatan penyaluran bantuan tunai tersebut efektif untuk menekan angka kemiskinan serta meringankan beban keluarga miskin dan rentan di desa.

Baca Juga: Kemendes: Kemajuan Desa Bergantung pada Peningkatan Kapasitas SDM Desa

"Pak Bupati, dana desa yang sudah salur ke RKDes segera dimanfaatkan. Hak-hak (warga penerima) BLT segera disalurkan. Yang Januari belum salur, Februari langsung rapel 2 bulan, berarti Rp600 ribu," tegas Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Dia juga meminta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bijaksana dalam membelanjakan bantuan tersebut. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan konsumsi dasar harus diprioritaskan terlebih dahulu.

"Bagi penerima BLT tolong digunakan untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi, ya. Jangan dipakai bayar utang dulu, bayar utang ditunda ya, yang penting sekarang kebutuhan konsumsi. Tolong para pemberi utang dimaklumi," sambungnya.

Untuk diketahui, Mendes PDTT telah memastikan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa lebih cepat untuk Tahun Anggaran 2022. Tahun 2022 yang sudah dicairkan per 17 Februari masih Rp354 miliar alias 9,62% dari total pencairan Dana Desa. Hal ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya menyentuh di angka Rp93 miliar.

Dengan percepatan tersebut, Gus Halim akan memaksimalkan pendampingan penyusunan APBDes. Pasalnya, saat ini terbentur dengan polemik syarat minimal BLT Dana Desa 40 persen dari total keseluruhan Dana Desa.

"Kalau dihitung jumlah KPM-nya tidak perlu 40 persen, ya jangan dipaksakan 40 persen, daripada kemudian tidak berhak menerima, tapi mendapat BLT Dana Desa hanya karena semata-mata ingin memenuhi syarat 40 persen," terangnya. 

Selanjutnya, Gus Halim juga akan memaksimalkan pendampingan dalam meng-update terkait perubahan jumlah maupun nama KPM. Pasalnya, banyak kepala desa masih terjebak dalam persoalan tersebut sehingga membuat pencairan BLT Dana Desa terhambat.

"Banyak warga yang awalnya dapat BLT Dana Desa karena kehilangan pekerjaan, tapi tahun ini tidak dapat dengan alasan perekonomian sudah pulih, itu demo ke Balai Desa," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: