Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Pencairan JHT Dinilai Otoriter, Orang Demokrat Bersuara: Harus Dicabut!

Aturan Pencairan JHT Dinilai Otoriter, Orang Demokrat Bersuara: Harus Dicabut! Aturan Pencairan JHT Dinilai Otoriter, Orang Demokrat Bersuara: Harus Dicabut! | Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Aliyah Mustika Ilham meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan segara dicabut. Aturan itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi para pekerja.

‘"Ya, karena ada aturan yang cacat logika dan tidak adil, di situ. Tidak heran juga jika menimbulkan kegaduhan," kata Aliyah, kepada wartawan, Minggu 20 Februari 2022.

Menurutnya, aturan yang menyebutkan bahwa manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun adalah keliru besar. Bahkan Aliyah menilai kebijakan ini menunjukkan sikap Pemerintah yang otoriter.

Baca Juga: "Percikan Api" antara Puan Maharani dan Ganjar Pranowo Semakin Terlihat, Kemana Arah PDIP?

"Bagaimana bisa pemerintah melalui Kemenaker melarang pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya? Anggaran JHT kan bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja. JHT kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah," ujarnya.

Jadi, kata Aliyah, secara logika JHT merupakan milik pekerja. Tentu ini sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat misalnya, terkena PHK atau berhenti karena sebab lain sebelum berusia 56.

"Karena itu tabungan mereka, ya harusnya dapat diambil oleh pekerja walaupun ia belum berusia 56 tahun saat misalnya, terkena PHK, bukan karena meninggal dunia atau karena cacat," katanya.

Jika seseorang berhenti atau diberhentikan kerja dan berhak atas JHT sebelum usia 56 tahun, maka ia memiliki kesempatan yang cukup untuk memanfaatkan usia produktifnya. Jadi, harusnya JHT memang dapat dimanfaatkan oleh pekerja dalam keadaan mendesak.

"Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup. Apalagi saat pandemi seperti sekarang. Semua serba tidak pasti. Masak iya sih, mendesaknya sekarang ketika dia misalnya seseorang di-PHK di usia 40-an, tapi JHT-nya baru bisa cair setelah usia 56 tahun? Kan aneh," kata Aliyah.

Penolakan keras FPD atas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 menunjukkan sikap konsisten Partai Demokrat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Sebelumnya, FPD bersuara keras terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker), khususnya klaster ketenagakerjaan. Bahkan Fraksi yang dipimpin Edhie Baskoro Yudhoyono ini walkout saat pengesahan UU Ciptaker di Paripurna DPR.

Baca Juga: Perlawanan KSPI dan Partai Buruh Menggelegar Soal JHT Kemenaker, Langsung Lakukan Ini ke Jokowi

"Kali ini pun sama. FPD menilai, para pekerja, buruh khususnya adalah pihak paling dirugikan dengan Permenaker yang antara lain mengatur soal pengambilan JHT ini. Kami tegas, sikap kami sama, kami akan berdiri bersama rakyat saat menghadapi aturan atau kebijakan yang tidak logis seperti ini," kata Aliyah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: