Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lamudi.co.id: Insentif PPN Pemerintah Tingkatkan Minat Pembelian hingga 28% di Semester II/2021

Lamudi.co.id: Insentif PPN Pemerintah Tingkatkan Minat Pembelian hingga 28% di Semester II/2021 Kredit Foto: Lamudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lamudi.co.id mencatat adanya pertumbuhan minat pembelian hingga 28% pada semester II/2021 bila dibandingkan semester I/2021. Capaian ini disebut sebagai dampak dari perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang tertuang di bawah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.010/2021 hingga Juli 2022.

Adapun insentif itu sendiri berupa subsidi PPN 50% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun baru di bawah harga Rp2 miliar dan insentif PPN 25% untuk rumah baru di atas Rp2 miliar.

Baca Juga: Sukses Buat Lamudi Jadi Proptech Besar di Indonesia, CEO Fokus Hadir Jadi Sahabat bagi Konsumen

"Dengan adanya peningkatan minat pembelian properti pada Lamudi.co.id pada tahun lalu setelah insentif PPN diberlakukan, kami optimistis bahwa perpanjangan kebijakan ini dapat terus meningkatkan angka minat pembelian properti yang akan berdampak pada akselerasi pemulihan sektor properti nasional," kata Mart Polman, CEO Lamudi.co.id, dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Selain itu, laporan pemerintah juga menyatakan bahwa insentif pajak berpengaruh terhadap meningkatnya permintaan terhadap KPR pada kuartal III/2021. Sementara data Lamudi.co.id mencatat sekitar 73,8% pengguna platform masih memilih opsi pembelian properti melalui KPR.

Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas pencari properti sangat bergantung kepada adanya akses terhadap pendanaan sebelum menentukan pembelian properti. Insentif ini juga dipandang dapat memberikan dampak positif lantaran keringanan harga terhadap pembelian properti.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Sektor Properti Nasional, Lamudi.co.id Akuisisi Bisnis Properti OLX

"Tentunya yang harus ditingkatkan di sini adalah sosialisasi kepada calon pembeli properti. Developer harus bisa memberikan komunikasi yang memadai tentang insentif PPN tersebut dan bagaimana bisa mendapatkan sumber pendanaan yang memadai," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: