Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menag Yaqut Keluarkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Respons MUI

Menag Yaqut Keluarkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Respons MUI Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hasil perkembangan kebijakan penyelenggaraan haji dan umroh 1443H/2022 saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memberikan izin penerbangan langsung kepada enam negara yaitu Pakistan, Vietnam, Brazil, Mesir, India dan Indonesia. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menurut Menag Yaqut, pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Menanggapi terbitnya pedoman tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah sesuai dengan hasil ijtimak ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021.

Baca Juga: BNPT Bikin Gaduh Lagih, MUI Langsung Kasih Tanggapan: Ada Logika Hukum yang Tak Masuk Akal Bagi...

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," ujar Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/1).

Asrorun mengatakan, dalam pelaksanaan ibadah ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar yang membutuhkan media dalam penyiaran, termasuk azan. Dalam pelaksanaannya, hal ini perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Artinya, jemaah dapat mendengar syiar, tetapi tidak menimbulkan menimbulkan kerugian bagi orang lain.

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," katanya.

Asrorun lebih lanjut mengatakan bahwa aturan tersebut juga harus memperhatikan kearifan lokal yang berkembang dan tumbuh di masyarakat sekitar, "Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum, tidak bisa digeneralisasi."

"Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama dan itu diterima secara umum, bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," tuturnya.

Kementerian Agama sebelumnya menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: