Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pegawai yang Tak Vaksin Dosis Lengkap, Siap-Siap Tunjangannya Ditahan

Pegawai yang Tak Vaksin Dosis Lengkap, Siap-Siap Tunjangannya Ditahan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan pemerintah setempat yang tidak melakukan vaksin lengkap, yakni  dosis pertama, dua dan tiga (Booster).

Sanksi yang diberikan berupa penundaan Tambahan Tunjangan Pegawai (TPP) atau Singel Salary. Langka tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Riau.  

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, kebijakan tersebut pertama akan diterapkan di Dinas PUPR-PKPP Riau, sebab masih banyak pegawai di dinas itu belum vaksin lengkap. 

"Saya dapat laporan dari BKD, bahwa pegawai PUPR Riau ini ada  banyak yang belum vaksin lengkap. Kalau ini kita biarkan, bisa menyebar kemana karena Omicron ini penularan sangat cepat," kata dia. 

Karena itu, Hariyanto meminta seluruh pegawai Dinas PUPR-PKPP Riau yang belum divaksin lengkap akan dilakukan vaksin pada Kamis depan. 

"Kita harapkan pegawai yang belum vaksin lengkap harus divaksin semua. Kalau yang tidak mau divaksin ada sanksinya berupa penundaan TPP, sampai dia vaksin. Kalau tidak bisa divaksin harus bisa menunjukkan surat dari dokter bahwa dia ada masalah penyakit," sebutnya. 

"Nanti kita harapkan semua pegawai Pemprov Riau juga kita berlakukan sama (penundaan TPP). Tapi nanti kita lapor pak Gubernur dulu. Namun untuk PUPR, bagi pegawai yang belum vaksin seluruh TPP akan kita tahan. Jadi harus vaksin lengkap, dosis 1, 2 dan 3," tegasnya. 

"Karena kita minta masyarakat untuk vaksin, sedangkan pegawai sendiri tidak menunjukan contoh yang baik, tidak kooperatif. Makanya harus dipaksa, dan besok (Kamis) vaksinasi akan dikawal oleh Kepala BKD Riau pak Ikhwan Ridwan," tukasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: