Menohok Betul! Gus Miftah Dijamin Mingkem Dengar Omongan Kiai NU Ini: Nggak Usah Heboh!
Lebih jauh, Maafi mengatakan, perbedaan pendapat soal halal haramnya wayan di Indonesia bukan sesuatu yang baru, masalah serupa pernah muncul di masa lalu, namun isu itu kemudian memudar dengan sendirinya karena masyarakat Indonesia ketika itu lebih memfokuskan perhatiannya pada masalah-masalah lain yang dinilai jauh lebih penting.
“Isu lama sebenarnya ini, hanya kemudian dikemukakan Khalid Basalamah, tapi dari zaman dahulu juga ada yang begitu (perdebatan soal wayang). Penggunaan itu (wayang) pun awalnya juga melalui perdebatan dulu, tidak diputuskan Wali langsung seperti itu. Ibaratnya, ada bahtsul masail dulu baru dicarikan jalan keluar, kemudian dibolehkan setelah melalui pertimbangan hukum,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: