Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ABI Respons Positif Perkembangan Regulasi Kripto di Indonesia

ABI Respons Positif Perkembangan Regulasi Kripto di Indonesia Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Sumedang -

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menilai aset kripto di Indonesia berkembang semakin pesat. Beberapa indikator Industri Kripto dari tahun 2021 adalah:

  • Triple A menyebutkan Indonesia menempati peringkat 30, di bawah Malaysia dan Vietnam, dalam kepemilikan aset kripto.
  • Data Kementerian Perdagangan per Desember 2021 menunjukkan pertumbuhan rate aset kripto yang signifikan dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni, mencapai 11,2 juta.
  • Data Bursa Efek Indonesia menunjukan bahwa jumlah kepemilikan aset kripto terhitung lebih banyak dibandingkan jumlah investor saham yang hanya memiliki 7,47 juta investor per Desember 2021.   

Menggunakan data tersebut, ABI berpendapat bahwa perkembangan Industri Kripto berpotensial untuk mendukung industri lain yang terlibat dalam transaksi kripto, salah satunya adalah industri keuangan yang memiliki fungsi sebagai jembatan dalam proses deposit dan withdrawal antar pedagang fisik aset kripto dan nasabahnya.

Baca Juga: Laporan Terbaru! Milenial di Amerika Pilih Aset Kripto Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Finansial

Dengan adanya peningkatan tersebut, ABI selaras memiliki pendapat yang sejalan dengan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu menghimbau dan memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi, dan saat ini industri perdagangan aset kripto telah dilakukan mitigasi risiko baik oleh BAPPEBTI maupun PPATK.

Lebih lanjut, sejalan dengan perkembangan ini, Asih Karnengsih, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia memberikan pandangan tentang Bursa kripto: “Bursa Kripto akan berperan lebih optimal dalam menjaring para pelaku Industri Kripto dan mengembangkannya menjadi industri yang memberi dampak positif pada stakeholders, sejalan dengan regulasi Industri Kripto yang telah dibuat oleh otoritas terkait”, dalam keterangan pers yang diterima di Sumedang, Rabu (23/2/2022).

Terkait perkembangan regulasi aset kripto di Indonesia, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menilai bahwa industri aset kripto kedepannya akan terus mengalami perkembangan, dilihat dari data kenaikan transaksi yang meningkat secara signifikan dan juga melihat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang menyambut baik Industri Kripto, terlihat dari upaya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan BAPPEBTI dalam mengawasi dan meregulasi kripto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: