Pada Sidang 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean, Siapa Sangka Habib Bahar Smith Sampai Dibawa-Bawa
Ketua Umum KNPI, Haris Pertama dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian, 'Allahmu Lemah, Allahku Kuat,' dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Dalam persidangan, Haris menyebutkan pernyataan Ferdinand tersebut yang lontarkan di Twitter ditujukan kepada eks pentolan FPI, Habib Bahar Smith.
Baca Juga: Siap-Siap! PA 212 Bakal Gelar Aksi 2502 Jumat Ini
"Ada yang dikatakan Bung Ferdinand seolah-olah Allah, itu ditujukan kepada, sebelum cuitan (Allahmu Lemah) dia (Ferdinand) kepada Bahar bin Smith tapi cuitan itu, dia (Bahar) pemeluk agama Islam, dan itu bisa mencederai umat islam lain," kata Haris dalam kesaksiannya.
Hal itu diungkapkannya karena sebelum cuitan itu, Ferdinand sering mengomentari Habib Bahar.
"Jadi antara kebencian terhadap Bahar bin Smith, kita anggap itu tidak boleh masuk ke ranah sebuah keyakinan antar agama. Karena yang dilakukan bung Ferdinand, bahwa terkait atau tidaknya tulisan terhadap kebencian Bahar bin Smith," jelasnya.
"Tapi ada kalimat pembanding 'Allahmu' dan 'Allahku' itu hanya ada di dua agama, Islam dan Kristiani, jadi enggak ada agama lain yang tulis Allah kepada Tuhan, hanya Islam dan Kristen," sambungnya.
Dia pun menilai pernyataan Ferdinand itu membandingkan-bandingkan Tuhan dalam agama lain.
"Saya merasa ini bisa menimbulkan persepsi di masyarakat, menimbulkan kegaduhan karena memang di situ ditujukan ke publik di situ, diungkapkan adalah 'Allahmu, Allahku', jadi ada pembanding," ungkapnya.
Kendati demikian, Haris mengaku lupa jeda waktu antara cuitan Ferdinand dengan waktu dia mengomentari Habib Bahar. Hal itu diungkapkannya saat Hakim Ketua bertanya kepadanya. Kemudian, Hakim Ketua bertanya kepada Haris, apakah dia mendapat dukungan dari pengikut Habib Smith.
"Izin Yang Mulia, saya tidak pernah kenal Bahar saya enggak kenal langsung, mungkin nama pernah dengar. Sampai detik ini, saya enggak tahu (ada dukungan), apakah ada kelompok beliau mendukung atau enggak, yang saya tahu ada gerakan lain yang laporkan bung Ferdinand," jawabannya.
Untuk diketahui, pihak yang melaporkan Ferdinand ke Mabes Polri adalah Haris Pertama selaku Ketua Umum KNPI.
Pada persidangan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan 'Allamu Lemah' di media sosial Twitter.
Baca Juga: Omongan Luar Biasa Slamet Maarif, Minta Masyarakat untuk...
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022) lalu.
Perbuatan Ferdinand di media sosial tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar