Kesal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Ratu Entok Luapkan Unek-Unek ke Jokowi: Bapak Minta Di-Bully
Selebgram Ratu Entok baru-baru ini menyindir soal kebijakan yang diambil Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ratu Entok menyebut bahwa makin lama, Indonesia sudah seperti negara dongeng dan ketoprak humor.
Hal tersebut disampaikan Ratu Entok di akun TikTok pribadinya (@ratuentokglowskincare) pada Selasa (2/22/2022).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Dokumen Penting, PKS: Bentuk Keputusasaan Pemerintah
"Bapak Jokowi ku yang tercinta, yang terlope-lope. Bapak kenapa makin hari mbok negara ini kayak negara dongeng dan dalam keadaan ketoprak humor," katanya.
"Bapak suka yang di-bully-bully. Nanti salah bully bapak ciduk orangnya, ya kan kasihan, tapi Bapak minta di-bully," sambungnya.
Ratu Entok juga menyoroti adanya kasus minyak goreng yang langka dan dugaan chemtrail yang disebarkan di sejumlah daerah di Indonesia. Selain itu, pemerintah yang memutuskan menggunakan BPJS sebagai syarat SIM hingga umrah juga dikritik Ratu Entok.
"Kita sudah berdangdut ria dengan keadaan-keadaan seperti ini, tidak sudah-sudahnya bersama minyak goreng, bersama pesawat-pesawat yang mengeluarkan asap sehingga tenggorokan Ratu Entok jadi enggak endul saat ini, udah kayak Doraemon suara saya pak," papar pemilik nama asli Irfan Satria Putra itu.
"Ratu Cuma Entok mau bilang ke bapak, ya bapak sayangku, apa hubungannya pak BPJS sama orang mau umrah, sama orang mau beli tanah, mau masuk ke warteg, mau masuk ke pom bensin dan segala macamnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Ratu Entok menegaskan bahwa dirinya tidak mau menggunakan BPJS karena biaya hidupnya sudah dapat dicukupi dengan sangat mahal.
"Jujur pak saya enggak mau pakai BPJS, Prudential saya seharga Rp25 juta satu tahun pak, karena pak, karena di negara ini pakai BPJS sudah pasti image-nya orang miskin, belum lagi oknum terkait yang meremehkan kita sampai terjadi kematian," tutur Ratu Entok.
Maka dari itu, Ratu Entok memberi saran agar Presiden Jokowi tidak lagi membuat kebijakan konyol agar tidak di-bully oleh banyak pihak. Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah haji atau umrah, dan jual beli tanah yang harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, diminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
"Untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum