BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Dokumen Penting, PKS: Bentuk Keputusasaan Pemerintah
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan penggunakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus dokumen penting, seperti jual beli tanah. Mardani berharap pemerintah menggunakan solusi lain untuk memperkuat BPJS Kesehatan.
"Harusnya ada cara lain untuk kita memperkuat BPJS Kesehatan," tegas Mardani dikutip dari akun Twitternya @MardaniAliSera, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Moeldoko
"Tidak dengan mengaitkannya ke proses jual-beli atau ke persoalan administratif lain, seperti pembuatan KTP dan sebagainya," imbuhnya.
Mardani menilai, kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai keputusasaan pemerintah dalam mengarusutamakan BPJS Kesehatan. Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN mengumumkan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022 nanti.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
Peraturan ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain jual beli tanah, kartu BPJS juga wajib untuk mengakses layanan publik lainnya, seperti pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK. Kemudian syarat bagi calon jemaah haji dan umrah.
Sementara itu, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengkritik aturan baru pendaftaran hak atas tanah yang diperoleh dari jual beli. Kementerian ATR/BPN mensyaratkan, kini jual beli tanah harus dilengkapi dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.
"Sangat ngawur dan ngaco. Inilah aturan yang dibuat tanpa ada considering atau pertimbangan matang," kata Jerry kepada redaksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum