Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Sistem Sekolah Inklusi, Pemerintah Berupaya Penuhi Hak Pendidikan Anak Disabilitas

Tingkatkan Sistem Sekolah Inklusi, Pemerintah Berupaya Penuhi Hak Pendidikan Anak Disabilitas Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Nahar, membuka Bimbingan Teknis bagi Pendidik dalam rangka Perlindungan dan Pemberian Akomodasi yang Layak bagi Anak Penyandang Disabilitas dengan Ragam Autis di Sekolah Inklusi yang diselenggarakan pada 23-24 Februari 2022 secara virtual, pada Rabu (23/2/2022). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan upaya pemerintah dalam pemenuhun hak anak bagi anak penyandang disabilitas.

Diketahui, salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang bermutu tinggi dan berpotensi adalah melalui pendidikan dan pembinaan potensi diri setiap anak secara maksimal. Nahar menegaskan, setiap anak, tanpa memandang keterbatasan yang dimilikinya, harus dibekali dengan kemampuan agar dapat berperan dengan maksimal, termasuk Anak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Setarakan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas, KPPPA: Guru Perlu Pahami Sistem Sekolah Inklusi

Menurut Nahar, Anak Penyandang Disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan seperti anak lainnya, baik itu melalui sistem pendidikan khusus maupun sistem pendidikan inklusif.

Nahar menyebutkan, saat ini perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas khususnya di Lembaga Satuan Pendidikan masih menghadapi banyak tantangan, di antaranya sarana prasarana yang belum memadai; kurangnya pelatihan untuk guru; data yang tidak lengkap untuk anak dengan disabilitas, khususnya yang berada di luar sekolah; dan pandangan keluarga bahwa anak dengan disabilitas tidak akan merasakan manfaat pendidikan sebesar anak tanpa disabilitas.

"Upaya pemenuhan hak anak bagi anak penyandang disabilitas memang masih terbentur dengan berbagai kendala. Namun, pemerintah terus melangkah untuk mewujudkan pendidikan yang ramah bagi semua anak, termasuk bagi anak penyandang disabilitas. Dengan terpenuhinya hak tersebut, anak penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya dan tidak lagi menjadi kaum termarjinalkan," ungkap Nahar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).

Dia melanjutkan, keberadaan siswa autis dalam dunia pendidikan telah diatur dalam peraturan perundangan di mana anak autis juga berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak seperti anak-anak normal lainnya. Ini artinya, pemerintah wajib memfasilitasi sarana dan prasarana untuk memenuhi hak anak autis dalam memenuhi kebutuhannya dalam bidang tersebut.

"Anak yang menyandang autis atau anak dengan kebutuhan khusus berhak mendapat pendidikan dan pengajaran yang layak sesuai dengan kemampuan dan juga potensi yang ada dalam dirinya. Meskipun anak penyandang autis ini mempunyai kelainan perilaku atau perkembangan perilakunya tidak secepat anak normal, mereka harus diberikan kesempatan untuk belajar sehingga mereka dapat menguasai beberapa kemampuan yang mungkin dapat memunculkan kemandirian pada saat dewasa kelak. Besar harapan agar terdapat sarana dan prasarana yang memadai sesuai kebutuhannya dan guru-guru bisa lebih sabar dalam mengajar dengan metode pengajaran yang lebih mudah dipahami oleh peserta didik penyandang autis," ujar Nahar.

Nahar mengatakan, di antara sekian banyak hak penyandang disabilitas, salah satu di antaranya adalah hak untuk mendapatkan akomodasi yang layak sesuai dengan kebutuhan atau kekhususannya di mana pun mereka berada. Melihat pentingnya kepedulian dan pemahaman terutama bagi para pendidik untuk mewujudkan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas dengan ragam autis di satuan Pendidikan, Kemen-PPPA menyelenggarakan penguatan kapasitas tenaga pendidik di sekolah inklusi melalui bimtek.

"Bimtek ini ini menjadi penting untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kita semua dari mulai mengidentifikasi dan menemukenali anak penyandang disabilitas dengan ragam autis. Selain itu, para tenaga pendidik juga bisa melakukan asesmen, melakukan kolaborasi dalam proses pembelajaran anak penyandang autis, dan memberikan akomodasi yang layak dalam pembelajaran bagi anak penyandang disabilitas dengan ragam autis. Harapannya, anak-anak dengan autis tidak harus selalu mengandalkan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pendidikan, tetapi juga memiliki peluang yang sama di sekolah inklusi/sekolah umum," tambah Nahar.

Lebih lanjut terkait dengan pengantar tentang anak penyandang disabilitas ragam autis, Dokter dan Dosen Pendidikan Khusus UPI sekaligus Spesialis Pendidikan bagi Anak Autis, dr. Riksma Nurahmi, menjelaskan bagaimana karakteristik anak penyandang disabilitas ragam autis dan skill dasar dalam menemukenali anak penyandang disabilitas ragam autis.

Sementara itu, Praktisi Pendidikan Inklusif, Novia Anggraeni memaparkan informasi terkait bagaimana memberikan asesmen bagi anak penyandang disabilitas ragam autis. Novia juga menerangkan bagaimana proses pengenalan lingkungan dan adaptasi anak penyandang disabilitas dengan ragam autis di lingkungan satuan pendidikan, termasuk dengan guru dan peserta didik lainnya serta asesmen kebutuhan anak termasuk kemampuan, ketidakmampuan, dan kebutuhan program.

Bimtek tersebut diselenggarakan bagi peserta tenaga pendidik yang berada di wilayah Indonesia Barat mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: