Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT
Menutup webinar tersebut, anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman yang juga menjadi Host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program.
Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.
BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Bambang Utama menyampaikan bahwa kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada setiap peserta terkait JKP dan JHT sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dikembalikannya manfaat program JHT seperti amanat undang-undang diharapkan dapat mengembalikan filosofi dari JHT itu sendiri, sehingga diharapkan peserta dapat lebih sejahtera ketika telah memasuki hari tua, mengalami cacat tetap, ataupun meninggal dunia.
Selain itu, hadirnya tambahan manfaat program JKP merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan salah satu solusi atas risiko PHK bagi tenaga kerja yang semakin tinggi di era pandemi seperti sekarang ini,
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat