Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saham Dwiwarna Masuk BSI, Wapres Minta Penyertaan Saham Diproses Sesuai Aturan

Saham Dwiwarna Masuk BSI, Wapres Minta Penyertaan Saham Diproses Sesuai Aturan Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah saat ini terus mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah sebagai bagian dari upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air.

Setelah menggabungkan 3 (tiga) bank Himbara, yakni; BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) setahun yang lalu, kini pemerintah berencana untuk semakin menumbuhkan BSI dengan menyertakan modal negara melalui saham seri A Dwiwarna. 

Baca Juga: BPKH Percayakan BSI Kelola Efek Syariah Rp61,1 Triliun

Terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin meminta agar proses penyertaan saham Dwiwarna tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Saya minta dilakukan secara cermat sesuai dengan aturan yang ada. Apa yang sudah direncanakan oleh Kementerian BUMN agar dapat dieksekusi dengan baik, dengan pengawasan dari BPKP," ungkap Wapres saat memimpin Rapat Penyertaan Modal Negara melalui Saham Dwiwarna pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro Nomor 2 Jakarta Pusat kemarin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Menurutnya, guna upaya penyertaan modal negara tersebut tidak mengganggu permodalan dan merugikan posisi Pemengang Saham Pengendali (PSP) BSI, mengingat tiga bank PSP ini merupakan perusahaan publik.

"Secara strategi bisnis, opsi ini harus menguntungkan perusahaan dan membawa maslahat bagi negara dan masyarakat," pintanya. 

Lebih jauh, Wapres menuturkan bahwa untuk menumbuhkan BSI, memang diperlukan kepemilikan negara secara langsung. 

Baca Juga: Majukan Umat, Wapres Dorong HIKMAT Aktif di Sektor Ekonomi Syariah

"Negara nanti memiliki hak-hak istimewa untuk menyetujui perubahan anggaran dasar, mengangkat dan memperhatikan Dewan Pengurus (Direksi), dan juga memantau perkembangannya lebih lanjut," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: