Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar yang Ditunggu Datang Juga, Pemerintah Siap Evakuasi WNI dari Ukraina

Kabar yang Ditunggu Datang Juga, Pemerintah Siap Evakuasi WNI dari Ukraina Kredit Foto: Instagram/Russian Army
Warta Ekonomi, Kiev, Ukraina -

Pemerintah siap mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di Ukraina. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengatakan, langkah tersebut dapat dilakukan menyusul eskalasi militer dalam konflik Rusia-Ukraina saat ini.

"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," kata Andap Budhi Revianto dalam keterangan, Jumat (25/2).

Baca Juga: Tenang, Perang Ukraina-Rusia Tidak Akan Berdampak Besar Bagi Perekonomian

Dia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 140 WNI di Ukraina. Para WNI itu saat ini dilaporkan dalam keadaan aman. Namun, lanjut Andap, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan mereka.

Pemerintah, jelasnya, akan memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air. Dia melanjutkan, pemerintah juga akan memfasilitasi dan mempermudah dokumen perjalanan internasional para WNI jika mereka harus dipulangkan.

Menurut Andap, dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi, sambung dia, dalam situasi kontinjensi bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak. "Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," katanya.

Andap menekankan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Para WNI pemegang SPLP itu nantinya harus mengurus kembali penggantian paspor mereka yang hilang atau rusak dalam keadaan kontinjensi setelah kembali ke Indonesia

Aturan penerbitan SPLP tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika 0aspor biasa tidak dapat diberikan.

"Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah Rusia memutuskan untuk melancarkan serangan militer ke Ukraina. Menyusul hal tersebut, beberapa negara telah memberikan peringatan agar warga negaranya meninggalkan Ukraina.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: