Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penggemar NFT Semakin Meluas, DPR Minta Negara Cepat Buar Regulasi

Penggemar NFT  Semakin Meluas, DPR Minta Negara Cepat Buar Regulasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Non-Fungible Token alias NFT, saat ini makin dilirik masyarakat. Terutama, kaum muda. Tak sekadar untuk hobi, trennya sekarang sudah menjadi investasi.

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono pun meminta negara untuk bergerak cepat memanfaatkan momentum ini dengan merumuskan regulasi bagi NFT, yang transaksinya menggunakan mata uang digital, yakni kripto atau cryptocurrency.

"Ada yang foto selfie saja nilainya jadi miliaran rupiah. Bahkan ada produk-produk lain yang nilainya jutaan dolar. Maka itu masyarakat dan negara harus beradaptasi dengan teknologi," tutur Dave dalam bedah buku berjudul "NFT dan Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual dan Regulasi" yang digelar daring, Sabtu (26/2).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilainya perlu memperkuat kerja sama dengan Bank Indonesia dan lembaga terkait untuk merumuskan aturan soal penarikan pajak dari sektor ini. "Jadi jangan sampai orang investasi di kripto terus mengeruk keuntungan banyak, tapi tidak membayar pajak," ingatnya 

Politisi Partai Golkar ini menyebut, pembuatan aturan ini merupakan sebuah tantangan. Sebab, metaverse ini baru diperkenalkan di Indonesia, sehingga landasan hukumnya masih minim.

Dalam acara yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tampubolon juga sependapat dengan Dave. Sondang mengingatkan, NFT rawan melanggar aturan karena belum ada regulasinya.

Saat ini, pemerintah baru mengatur kripto. Yang mengatur, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Tapi kalau NFT yang dijual, yang ditransaksikan, dijual dan dibeli menggunakan kripto sebagai alat pembayaran, ini sudah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku," paparnya.

Negara harus cepat mengambil langkah untuk mengaturnya. Dia juga mendorong negara agar tidak kehilangan momentum untuk menarik pajak.

"Di seluruh wilayah NKRI alat pembayaran yang sah yang diakui oleh undang-undang yaitu Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 B adalah mata uang rupiah," tandas Sondang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: