Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapi Usulan Penundaan Pemilu, Pakar Hukum: Pembangkangan Terhadap Konstitusi

Tanggapi Usulan Penundaan Pemilu, Pakar Hukum: Pembangkangan Terhadap Konstitusi Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai penundaan pemilu, yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan jabatan presiden tidak sejalan dengan spirit konstitusi. Dia minta wacana itu dihentikan karena banyak mudaratnya.

“Usulan penundaan pemilu merupakan constitution disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Februari 2022.

Baca Juga: Ada Usulan Penundaan Pemilu 2024, Disebut Pemilu Bisa Ditunda Saat...

Menurut Fahri, jika dilihat dari berbagai alasan serta justifikasi yang coba dikemukakan pengusul penudaan pemilu, secara teoritik maupun konstitusional tidak ada jalan yang disediakan oleh UUD 1945. Sebab hal itu bukanlah tindakan yang didasarkan kepada dalil yang secara konstitusional dapat diterima.

Fahri berpendapat, usulan penundaan pemilu ini tidak terwadahi serta tidak dikenal dalam rumusan norma konstitusi sehingga menjadi tidak sejalan dengan konstitusi dan UU tentang Pemilu itu sendiri.

"Sebagai sebuah negara hukum, kita wajib menjunjung tinggi hukum dan konstitusi UUD NRI Tahun 1945," katanya.

Dia menambahkan pemilihan presiden dan wakil presiden, secara limitatif dan definitif telah diatur dalam ketentuan norma pasal 7 UUD 1945. Pasal 7 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selanjutnya ketentuan norma Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) yang secara terang mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali dan selanjutnya ketentuan berikutnya mengatur bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Berangkat dari rumusan konstitusi itu, maka UUD 1945 telah mengatur secara restriksi tentang siklus pelaksanaan pemilu di Indonesia setiap lima tahun sekali. Ini sebagai perwujudan hak asasi politik warga negara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih presiden dan wakil presiden," tutur dia.

Baca Juga: Giliran AHY yang Menolak Usulan Penundaan Pemilu 2024

Sebelumnya, penundaan pemilu diusulkan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan disetujui oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. 

Alasan mereka antara lain, situasi perekonomian negara sedang sulit, pandemi yang belum dapat diprediksi kapan akan berakhir, rakyat masih menghendaki Jokowi melanjutkan kepemimpinan, sehingga sekelompok masyarakat ada yang meminta diperpanjang tiga periode, dan yang terakhir soal invasi Rusia vs Ukraina.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: