Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Transaksi Saham Rp10 Juta Lebih Kena Meterai Rp10.000: Kalau Dihitung-Hitung, Gede Juga Cuannya!

Transaksi Saham Rp10 Juta Lebih Kena Meterai Rp10.000: Kalau Dihitung-Hitung, Gede Juga Cuannya! Meterai. | Kredit Foto: Instagram/materaikuno.surabaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemberlakuan bea meterai Rp10.000 per transaksi saham di atas Rp10 juta lebih mulai berlaku Selasa, 1 Maret 2022. Kebijakan tersebut mengacu kepada tiga peraturan, salah satunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Dalam kebijakan tersebut, utamanya Pasal 3 Huruf E disebutkan bahwa pengenaan bea meterai berlaku terhadap dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Baca Juga: Lo Kheng Hong Ditertawakan & Disebut Bangkrut karena Saham: Saya Gak Kehilangan Apa-Apa, Masih Kaya!

Peraturan kedua ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian. Dan yang ketiga, Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.

Pemberlakuan kebijakan meterai ini pun mendapat respons yang beragam. Seorang warganet @dimas.*** berkomentar bahwa bea meterai sebesar Rp10.000 sebenarnya tidak masalah bagi mereka yang transaksi di bawah Rp10 juta, namun justru akan membebani mereka yang boncos karena membeli saham gorengan.

"Buat yang nilai transaksi dibawah 10jt sih ga bakal kerasa yah. Buat yang nilai transaksi nya diatas 10jt juga ga bakal masalah, cuman 10rb ajaa sih. Yang masalah kalo bocos mulu beli gorengan diatas 10jt, tanpa materai pun udah masalah banget sih itu," tulisnya dalam kolom komentar Instagram Ngerti Saham, disimak pada Selasa, 1 Maret 2022. 

Ada juga yang berkomentar bahwa bea meterai itu selayaknya biaya parkir yang harus dibayar oleh investor. Biaya parkir itu, kata warganet, akan memberi keuntungan besar jika dikumpulkan sedikit-demi sedikit.

"Ibarat biaya parkir nih buat investor. kecil sih, tapi klu diitung2 klu dikumpulin se indo cuan besar juga pemerintah," tulis @enosiria***.

Seorang warganet @ardiansyah.w*** juga merasa kebijakan tersebut cukup memberatkan, khususnya bagi para trader, "Nggak oke buat trader hrian dgn modal 5 jtan. Satu kli jual dan beli aja udah 10 jt. Kalo 2 kali udah 20 jt.. klo profit gede sih gak papa. Klo kecil ya begitulah."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: