Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengkarut Asuransi Unit Link dan Proses Arbitrase di LAPS SJK

Sengkarut Asuransi Unit Link dan Proses Arbitrase di LAPS SJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dia kemudian menunjukkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen oleh OJK dalam melakukan pembelaan hukum. Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa kewenangan OJK meliputi memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menyelesaikan pengaduan konsumen dan mengajukan gugatan terkait pengembalian harta kekayaan milik pihak yang dirugikan serta ganti rugi dari pihak yang menyebabkan kerugian.

“Kami berharap OJK-lah yang selesaikan semua ini dan memberi kami pembelaan hukum,” tegas Maria.

Dengan demikian, poin keempat dari tuntutan aksi damai Komunitas Korban Asuransi Unit Link adalah meminta institusi berwenang untuk membuat pagar hukum dan tindakan tegas yang dapat menimbulkan efek jera kepada perusahaan asuransi yang melakukan taktik penjualan secara tidak benar dan agen asuransi nakal yang menghalalkan segala cara demi mengejar target, bonus, dan posisi karier.

“Harapan saya, semua ini segera diselesaikan atau korban akan semakin berteriak karena semakin banyak korban baru yang tersadar. Apa pun itu, permasalahan ini harus dipertanggungjawabkan. Selain itu, hentikan produk unit link ini agar tak ada korban lagi,” tutup Maria.

Mis-Selling

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas LAPS SJK Hastanto Sri Margi Widodo mengamini akar dari permasalahan ini adalah mis-selling yang terjadi pada saat prapolis. Dalam upaya mediasi sengketa ini, dia mengatakan perlu adanya pernyataan dari pihak yang terlibat bahwa mereka berkenan menyelesaikan sengketanya di LAPS SJK.

“Untuk kemudian nanti akan kami coba arbitrase yang tentunya mengacu pada prinsip keadilan dan kepatutan,” ungkap Margi.

Sementara terkait pengembalian polis itu sendiri, Margi menekankan keputusan itu akan bergantung pada hasil arbitrase dari masing-masing pihak yang terlibat. Pasalnya, ada banyak faktor yang perlu ditinjau satu per satu guna menemukan jalan keluar dari polemik ini.

“Jadi, tidak ada jawaban cepat untuk itu. Kecuali, kita masuk ke kontrak jual yang dipegang antara orang tersebut dan perusahaan asuransi,” jelasnya.

Arbitrase di LAPS SJK

Proses penyelesaian sengketa kasus asuransi unit link ini akhirnya berujung dengan proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Kendati pun pihak korban, yang diwakilkan oleh Maria Trihartati selaku Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link, sempat menyatakan menolak untuk melakukan mediasi di LAPS SJK, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melanjutkan proses arbitrase di lembaga independen tersebut.

Menanggapi keputusan OJK, perusahaan asuransi yang terlibat dalam kasus ini menyatakan akan mengikuti jalur penyelesaian sesuai dengan arahan yang telah ditentukan, seperti misalnya perusahaan asuransi PT AIA Financial (AIA).

“Sehubungan dengan tindak lanjut proses penyelesaian keluhan unit link, kami mengikuti peraturan OJK dan menyarankan untuk menempuh proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK,” kata Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung kepada Warta Ekonomi belum lama ini.

Adapun mengenai skema penyelesaian di LAPS SJK itu sendiri, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menjelaskan prosesnya akan mengacu pada peraturan OJK No.61/POJK.07/2020 tentang LAPS SJK, termasuk soal dokumen-dokumen yang digunakan dalam upaya arbitrase.

Chief Marketing and Communication Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali menambahkan, penyelesaian akan dilakukan per individu agar dapat menyesuaikan prosesnya dengan keluhan dan kondisi polis masing-masing sekaligus menjaga kerahasiaan data pribadi mereka.

“Proses arbitrase akan dipimpin oleh arbitrer yang independen dan keputusan arbitrase merupakan keputusan yang final dan mengikat para pihak,” jelas Luskito.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: