Meski Tak Sebut Azan, Menag Bisa Diproses Hukum! Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan
"Dan sejak dahulu juga tidak ada yang merasa terganggu, bahkan sudah dianggap sebagai bagian dari tradisi umat Islam Indonesia. Karena memang sejak dahulu suara azan sudah dikumandangkan di penjuru negeri," paparnya.
Kedua, Atip mengungkapkan bahwa Menag terlalu berlebihan merespon keluhan individual dan kasuistis dan kemudian digeneralisir menjadi keberatan atau keluhan umum.
Akibatnya, masalah ini yang sebetulnya dapat diselesaikan dengan pendekatan edukatif, justru didekati dengan pendekatan hukum, padahal tidak ada masalah hukum.
"Padahal perkara pengeras suara ini bisa diselesaikan secara lebih arif dengan langsung melakukan edukasi ke DKM-DKM. Bukan melalui pendekatan hukum yang notabene tidak ada masalah hukum," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: