Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Naikkan Harga BBM, Ini Kata Pengamat

Pertamina Naikkan Harga BBM, Ini Kata Pengamat Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan PT Pertamina (Persero) untuk menaikkan harga tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi perhatian di tengah lonjakan harga minyak dunia yang diakibatkan oleh perang antara Rusia dan Ukraina.

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai keputusan Pertamina untuk menyesuaikan harga sudah tepat. Menurutnya, jika mengacu kepada KepMen ESDM 62/2020 jelas sekali diatur mengenai formula harga dan waktu untuk dilakukan evaluasi BBM umum.

Baca Juga: China Rilis Kenaikan Harga BBM Terbaru, Bensin Rp591.259, Solar Rp579.982

"Ingat, yang dinaikkan adalah BBM Umum di mana para penggunanya adalah masyarakat kelas atas. Mobil-mobol yang mengisi adalah mobil mewah, masa mobil mewah disubsidi oleh Pertamina dan pemerintah. Kan tidak seperti itu" ujar Mamit saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat (4/3/2022).

Mamit mengatakan, tindakan Pertamina juga sesuai dengan Perpres 69/2021 pasal 14A ayat 1 yang berbunyi, "Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor". 

Oleh karena itu, sudah seharusnya Pertamina bisa menyesuaikan harga Pertamax karena BBM Umum dan bukan barang bersubsidi. "Pengguna untuk ke 3 produk (BBM yang mengalami penyesuaian harga) tersebut juga sangat kecil. Hanya 3 persen dari total konsumsi BBM secara nasional," ujarnya. 

Mamit melaniutkan, kebijakan tersebut juga sedikit membantu perseroan di tengah melonjaknya harga minyak dunia yang sudah berada diatas level 100 dollar AS per barel.

"Pastinya akan membantu, meskipun pangsa pasarnya kecil, di tengah harga minyak dunia yang terus naik, ini sangat membatu keuangan Pertamina Patra Niaga selaku subholding C&T. Yang pasti, yang menaikkan harga BBM dengan RON tinggi ini bukan cuma Pertamina. SPBU swasta lainnya sudah lebih dulu menaikkan harga BBM umum mereka," ungkapnya. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, tindakan Pertamina sesuai dengan regulasi yang ada. "Regulasi menetapkan harga BBM Non-Subsidi menjadi kewenangan badan usaha dalam penetapannya," ujar Komaidi dihubungi secar terpisah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: