Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sejarawan Beber Peran Soeharto Soal 1 Maret Memang Dilebihkan, Ternyata Ini Aktor Pentingnya...

Sejarawan Beber Peran Soeharto Soal 1 Maret Memang Dilebihkan, Ternyata Ini Aktor Pentingnya... Kredit Foto: AP Photo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejarawan JJ Rizal ikut menyorot Keputusan Presiden Republik lndonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 yang menghilangkan peran Presiden ke-2 RI Soeharto dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta. 

JJ Rizal menilai, peran Soeharto dalam peristiwa tersebut memang dilebih-lebihkan. Menurutnya, peran terbesar patut disematkan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX, bersama dengan Jenderal Soedirman dan Presiden beserta Wapres pertama RI, Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Kecam Nama Soeharto yang Hilang di Keppres 1 Maret, Rezim Jokowi Dinilai Belokan Sejarah

"Peran Soeharto memang dilebih-lebihkan dalam peristiwa 1 Maret 1949. Peran besar dimainkan Sri Sultan HB IX, Panglima Sudirman dengan Sukarno-Hatta, " kata JJ Rizal ketika dihubungi AKURAT. CO, Sabtu (5/3/2022).

Namun, menurut JJ Rizal, menjadikan 1 Maret sebagai Hari Peringatan Penegakkan Kedaulatan dirasa kurang tepat. Sebab, di tanggal yang sama selain ada peristiwa Serangan Umum 1 Maret, ada pula terbentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang diketuai Syafruddin Prawiranegara.

Seharusnya, lanjutnya, Serangan Umum 1 Maret sejalan dengan PDRI karena para pemimpin kala itu, Sukarno-Hatta telah memprediksi bahwa mereka akan ditangkap Belanda

"Harusnya PDRI ini disebut senapas dengan Serangan Umum 1 Maret karena Sukarno-Hatta sudah memprediksi mereka ditangkap dan agar kedaulatan tidak lenyap, maka pemerintahan harus terus berjalan, ini tanggungjawab Syafruddin. TNI melengkapi dengan melakukan serangan. RI masih bernapas," tutupnya.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sependapat dengan Sejarawan dari Universitas Gadjah Mada Sri Margana terkait dihilangkannya peran Presiden ke-2 RI Soeharto saat Serangan Umum 1 Maret 1949 dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: