Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upaya Perkarakan Menag Yaqut Terancam Gagal Total, Bos PA 212 Langsung Tebar Ancaman, Siap-siap!

Upaya Perkarakan Menag Yaqut Terancam Gagal Total, Bos PA 212 Langsung Tebar Ancaman, Siap-siap! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyeret Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke meja hijau terancam gagal total sebab laporan yang diadukan kelompok ini ditolak mentah-mentah pihak kepolisian dengan berbagai dalih.

Teranyar PA 212 sampai menggelar aksi  unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama, di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat Jumat (4/2/2022). Namun aksi demonstrasi itu juga belum menunjukan hasil.

Baca Juga: Omongan Luar Biasa Slamet Maarif, Minta Masyarakat untuk...

Ketua PA 212 Slamet Maarif mengaku pihaknya tetap berusaha menyeret Menag Yaqut ke polisi lantaran dia dinilai telah menodai agama Islam karena membanding azan dengan gonggongan anjing.

Slamet menegaskan pihaknya bakal kembali ke Bareskrim Polri dengan persiapan yang lebih matang lagi, harapannya polisi dapat menerima dan segera memproses laporan mereka.

“Kita berharap tidak ada lagi yang melindungi penoda agama. Kita tunggu sampai dengan Jumat depan, kalau belum ada proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian, saya pastikan kita akan kembali turun di Bareskrim Polri kata Slamet Maarif kepada wartawan, pada Sabtu (5/2/2022). 

Adapun  Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang terdiri dari sejumlah pentolan PA 212 telah melaporkan Menag Yaqut ke Bareskrim Polri beberapa hari lalu.

Tetapi polisi menolak laporan tersebut dengan berbagai alasan, salah satu alasan aparat menolak laporan itu karena  tidak adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perwakilan KUHAP APA dan PA 212 telah menemui MUI untuk membahas hal ini pada Jumat siang lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: