Kasus Ayah di Tangerang Perkosa Anaknya, KemenPPPA Pastikan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dan Tim SAPA 129 mendatangi anak korban pemerkosaan oleh ayah kandung di, Sabtu (5/3/2022).
Sebelumnya diberitakan ayah berinisial S ditangkap polisi atas dugaan perkosaan putrinya yang berusia 14 tahun berinsial YT. Terduga pelaku disebut-sebut melakukannya sejak tahun 2021.
Baca Juga: Kasus Oknum AKBP Diduga Perkosa Anak Berusia 13 Tahun di Gowa, Ini Kata Menteri PPPA!
Untuk memastikan jaminan hukum, pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak korban dapat dilaksanakan secara optimal dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban anak, termasuk keberlanjutan pemenuhan hak korban pasca proses hukum selesai, KemenPPPA pastikan akan mengawal kasus ini.
“KemenPPPA mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami juga memastikan agar pelaku dapat mendapatkan hukuman maksimal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengingat pelaku merupakan ayah kandung korban, dan tindakannya menyebabkan anak mengalami penderitaan fisik dan mental. Kepentingan terbaik bagi anak harus sama-sama kita perjuangkan bersama,” ungkap Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam penjangkauan korban yang dilaksanakan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polsek Balaraja dikutip dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/3/2022).
Nahar juga mendorong Dinas PPPA agar memastikan proses pemulihan fisik & psikologis, perawatan, hingga memastikan pengasuhan alternatif bagi anak korban serta anak dari anak korban yang nanti dilahirkan. Selain itu, penting untuk dilakukan asesmen, tidak hanya pada anak korban tetapi juga pada kondisi keluarganya, sebagai pertimbangan dalam menentukan pengasuhan alternatif yang layak dan aman untuk mendukung tumbuh kembang anak.
Selanjutnya, Nahar juga berkesempatan melakukan dialog dengan anak korban. Dalam dialog tersebut, anak korban berharap tetap dapat melanjutkan pendidikan seperti sebelumnya.
“KemenPPPA turut mendorong peran semua pihak dalam memberikan perlindungan dan penanganan terbaik bagi anak korban sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian bisa fokus pada proses hukum, Dinas PPPA fokus pada pemulihan fisik dan psikis korban, Dinas Sosial dapat berperan dalam menentukan pengasuhan alternatif anak korban, Dinas Pendidikan untuk keberlanjutan pendidikan anak korban pasca melahirkan dan yang tidak kalah penting adalah peran relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai bagian dari masyarakat/lingkungan sekitar untuk dapat berkontribusi dalam memberikan perlindungan agar anak tidak mendapat stigma dan dapat menjalani kehidupannya seperti sedia kala,” ungkap Nahar.
Dalam pertemuan tersebut, Kanit Reksrim Polsek Balaraja juga menyampaikan kondisi anak secara umum fisiknya sehat, kandungannya tidak mengalami masalah dan cukup kooperatif. Meski begitu kondisi psikologisnya perlu dipantau melalui asesmen psikologis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PPPA Kabupaten Tangerang menerangkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendampingan berupa observasi dan asesmen psikologis oleh Psikolog Klinis untuk mengetahui kondisi psikis korban, apakah ada kecenderungan trauma berat atau tidak. Hasil dari asesmen tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan intervensi dan upaya trauma healing untuk mewujudkan pemulihan bagi korban.
Dalam penjangkauan korban tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Kepala Unit PPA Polresta Tangerang, Kapolsek Balaraja, Ketua P2TP2A Balaraja, Relawan Kecamatan Cisoka, Relawan Kecamatan Balaraja, Camat Cisoka, Camat Balaraja dan Lurah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Alfi Dinilhaq