Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bekali ASN Susun Perda dan Perkada, Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting

Bekali ASN Susun Perda dan Perkada, Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Diklat tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri angkatan IV dan berlangsung tanggal 7 hingga 12 Maret 2022 secara luring dan daring. Diklat ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada.

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, pembentukan Perda bagi setiap instansi pemerintahan di daerah merupakan sarana mewujudkan tujuan otonomi daerah. Tujuan tersebut yakni mengatur kehidupan bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, sehingga keselamatan dan tata tertib di masyarakat di daerah tercapai.

Baca Juga: Kemendagri Gelar Diklat Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pendidikan

“Perda dan Perkada kerap dihadapkan pada pendekatan kuantitas untuk mencapai target program legislasi daerah. Upaya tersebut dinilai kurang optimal, sebab secara kualitas, penyusunan Perda dan Perkada cenderung belum taat asas, kedaluwarsa, dan tidak relevan dengan kondisi peraturan perundang-undangan di atasnya maupun kebutuhan masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Menurut dia, keadaan tersebut diyakini diakibatkan oleh kompetensi SDM penyusun Perda dan Perkada yang masih terbatas dan belum memadai. Karena itu, dia menekankan agar pembentukan Perda perlu menaati asas dan proses pembentukannya, yang didukung dengan komitmen, konsistensi, serta transparansi dari para pemangku kepentingan.

“Langkah ini untuk mendorong perwujudan good local governance dari penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan,” ujarnya,

Teguh kembali menegaskan bahwa para peserta diklat untuk semakin meningkatkan kualitasnya dalam menyusun Perda dan Perkada yang sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, Perda dan Perkada yang dihasilkan tersebut diharapkan selaras pada asas-asas pembentukan yang baik, dan sejalan dengan aspirasi serta kepentingan masyarakat.

“Ini juga harus ditopang pada proses pembentukannya dengan komitmen yang kuat, konsistensi yang mengakar, serta transparasi yang optimal,” ucapnya

Sebagai informasi, pelaksanaan diklat tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Para narasumber berasal dari unsur Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, BPSDM Kemendagri, dan dari kalangan akademisi. Adapun jumlah peserta diklat yakni sebanyak 32 orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: