Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal, Wimboh Minta OJK Purwokerto Lakukan ini

Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal, Wimboh Minta OJK Purwokerto Lakukan ini Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Purwokerto -

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meminta kantor OJK di Purwokerto yang baru saja diresmikan untuk mengawal edukasi dan literasi keuangan guna melindungi masyarakat dari jebakan pinjaman online (Pinjol) dan investasi ilegal seperti penawaran aset kripto dan robot trading ilegal.

Wimboh mengatakan, jumlah entitas investasi ilegal yang ditutup/ diberhentikan operasinya oleh Satgas Waspada Investasi sebanyak 1.072 entitas, dan 3,734 pinjol ilegal telah ditutup.

Adapun total kerugian masyarakat karena investasi bodong selama kurun waktu 10 tahun diperkirakan mencapai Rp117,5 Triliun, diantaranya pada tahun 2021 robot trading ilegal lebih dari Rp2,5 triliun, dan kripto ilegal lebih dari Rp4 triliun. Baca Juga: Perkuat Peran dan Fungsi, OJK Resmikan Kantor Baru di Purwokerto

"Saya meminta KOJK Purwokerto sebagai perpanjangan tangan OJK Pusat di daerah untuk mengawal agar edukasi dan literasi keuangan termasuk literasi keuangan digital semakin gencar dilakukan. Hal ini mengingat rendahnya tingkat literasi keuangan digital masyarakat khususnya di masa pandemi ini telah banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang membuat masyarakat terjerat pinjol ilegal dan investasi bodong," ujar Wimboh saat peresmian kantor baru OJK di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (8/3/2022).

Wimboh menuturkan, kita pahami bersama pandemi telah mengubah gaya hidup dan preferensi masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan yang cepat dan mudah melalui digitalisasi.  Hal ini terlihat dari akumulasi penyaluran pinjaman nasional oleh Fintech P2P lending yang hingga Januari 2022 telah mencapai Rp310,77 triliun (naik 94,76% yoy).

"Semakin pesatnya perkembangan teknologi ini tentu bagaikan dua sisi mata koin. Di satu sisi, teknologi akan membuka opportunity untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat di daerah. Namun, pada saat yang sama, perkembangan teknologi ini juga mendorong maraknya penawaran investasi bodong online ataupun pinjol ilegal di daerah-daerah," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, dengan pemanfaatan teknologi saat ini, saya meyakini bahwa strategi edukasi dan literasi dapat dilakukan secara masif, cepat, dan menyasar hingga ke pelosok daerah yang mungkin membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menjangkau wilayah tersebut.

Dengan adanya edukasi dan literasi yang memadai, masyarakat akan mampu memahami risiko yang melekat pada investasi atau produk/jasa keuangan yang ditawarkan.

"Saya juga meminta para pelaku industri jasa keuangan di wilayah Banyumas dan sekitarnya untuk memberikan pemahaman dan edukasi yang memadai kepada nasabahnya terkait prospek/imbal hasil yang didapat termasuk risiko yang melekat dalam rangka menghindari timbulnya asymmetric information," pungkasnya.

Keseluruhan upaya ini perlu dilakukan secara kontinyu. Untuk itu, Wimboh sangat mengharapkan dukungan dari Pemerintah Daerah, Komisi XI DPR RI, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, agar bersama-sama meningkatkan literasi keuangan, memberantas pinjaman/investasi ilegal, dan memastikan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan, menyikapi isu data perlindungan nasabah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: