Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Geger Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Wakilnya Menag Yaqut Angkat Bicara: Perkawinan Harus…

Bikin Geger Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Wakilnya Menag Yaqut Angkat Bicara: Perkawinan Harus… Kredit Foto: Instagram/Zainut Tauhid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Video viral yang menunjukkan perempuan berjilbab menikah di gereja mengundang reaksi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi.

Wamenag Zainut memastikan peristiwa yang diduga pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Baca Juga: PA 212 Masih Menuntut Polisi Usut Menag Yaqut, Ancamannya Gak Main-main!

Menurutnya, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Dalam Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada  2014 dan sudah keluar putusan penolakan dari MK.

"Jadi, penting bagi kita untuk melihat persoalan ini dengan kembali pada bagaimana hukum agama itu mengatur perkawinan juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wamenag Zainut yang dihubungi JPNN.com, Selasa (8/3). 

Dia melanjutkan, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama. Di Islam sangat jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama. 

Diketahui, Warga Kota Semarang dihebohkan video sepasang pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: