Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Belum Maksimal, Kemendag Akan Perkuat Kebijakan HET Minyak Goreng

Kebijakan Belum Maksimal, Kemendag Akan Perkuat Kebijakan HET Minyak Goreng Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng akan tetap dilaksanakan dan akan diperkuat.

"Tetap ditetapkan dan akan diperkuat, kebijakan ini diharapkan dapat terus menjaga stabilitas harga minyak goreng yang tetap terjangkau bagi masyarakat luas," ujar Lutfi dalam konfrensi pers virtual, Rabu (8/3/2022).

Baca Juga: Kemendag Berlakukan DMO Minyak Goreng Menjadi 30 Persen

Sebagaimana diketahui, aturan HET yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan melalui Permendag Nomor 6 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp11,500 perliter, minyak goreng kemasan sederhana sebrsar Rp13,500, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Lutfi mengatakan, di tengah masih tingginya harga Crude Palm Oil (CPO) internasional dan mengingat Indonesia adalah produsen CPO dunia maka peraturan ini sangatlah diperlukan untuk menjaga harga minyak goreng nasional.

Selain itu, Lutfi berharap peraturan HET ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan minyak goreng.

"Peraturan ini diharapkan dapat memberikan keadalian dan kenyamanan pada masyarakat karena mendapatkan harga yang lebih terjangkau," ungkapnya.

Lanjutnya, hal tersebut merupakan tugas dari Kemendag yaitu untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

"Kemendag diberi kewenangan satu untuk menetapkan kebijakan harga, jadi harganya ini tanggung jawab Kemendag. Yang kedua mengelola stok dan logistik, jadi perdagangan antar pulau, pengawasan ketersediaan stok digudang atau pelabuhan, optimalisasi sarana distribusi, dan koordinasi fasilitas moda transportasi dan koordinasi," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: