Kementrian Perdagangan (Kemendag) akan mengubah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng menjadi 30 persen.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan tersebut diubah dari 20 persen menjadi 30 persen berlaku per Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Kemendagri Keluarkan Persetujuan TPP Setelah Terima Pertimbangan Kemenkeu
"Ditetapkan hari ini dan berlaku besok semua yang mengekspor mesti menyerahkan minyak domestic market obligation 30 persen," ujar Lutfi dalam konfrensi pers virtual, Rabu (9/3/2022).
Lutfi mengatakan, kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan masih terjadi banyak kekurangan di pasar-pasar dan distribusinya masih belum sempurna.
"Oleh sebab itu kita ingin memastikan supaya industri yang menghasilkan minyak goreng stoknya cukup agar keadaan normal ini segera tercapai. Ini berlaku sampai normal," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, ia menjamin akan mengendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan DPO ini, sehingga bahan baku minyak goreng akan selalu terjamin ketersediaannya.
Lanjutnya, distribusi minyak goreng sudah berjalan di seluruh kabupaten/kota. Ia mengatakan, sejak 14 Februari - 8 Maret 2022 total ekspor CPO dan turunannya mencapai 2.771.294 ton dan terdapat 126 penerbitan ekspor dari 56 eksportir.
Lalu, total DMO yang terkumpul 573.890 ton. Total DMO terdistribusi 415.787 ton. Pendistribusian dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan ke pasar.
"Pendistribusian DMO telah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi satu bulan yang mencapai 327.321 ton," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: