Masih melambungnya harga minyak goreng di pasaran setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng membuat Kementrian Perdagangan geram.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya bersama dengan Satuan tugas (Satgas) pangan dan Kementerian Lembaga (K/L) terkait akan menindak tegas oknum yang menghambat pasokan distribusi.
Baca Juga: Kebijakan Belum Maksimal, Kemendag Akan Perkuat Kebijakan HET Minyak Goreng
"Kemendag bersama Satgas pangan dan seluruh kementrian lembaga akan menindak tegas oknum yang menghambat pasokan dan distribusi dengan cara menimbun," ujar Lutfi dalam konfrensi pers virtual, Rabu (8/3/2022).
Selain penimbun, Lutfi mengatakan Kemendag juga akan menindak tegas oknum yang memainkan harga serta tindakan yang melawan hukum dan ketentuan lainnya.
"Kami sudah korrdinasi melekat dengan Polri dan kami ingatkan kepada seluruh yang mengikuti tata niaga perdagangan minyak goreng ini untuk mentaati," ujarnya.
Lutfi mengatakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng akan tetap dilaksanakan dan akan diperkuat.
"Tetap ditetapkan dan akan diperkuat, kebijakan ini diharapkan dapat terus menjaga stabilitas harga minyak goreng yang tetepa terjangkau bagi masyarakat luas," ujar Lutfi.
Sebagaimana diketahui, aturan HET yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan melalui Permendag Nomor 6 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp11,500 perliter, minyak goreng kemasan sederhana sebrsar Rp13,500 dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Lutfi mengatakan, ditengah masih tingginya harga Crude Palm Oil (CPO) internasional dan mengingat Indonesia adalah produsen CPO dunia maka peraturan ini sangatlah diperlukan untuk menjaga harga minyak goreng nasional.
Selain itu, Lutfi berharap peraturan HET ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan minyak goreng.
"Peraturan ini diharapkan dapat memberikan keadalian dan kenyamanan pada masyarakat karena mendapatkan harga yang lebih terjangkau," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: