Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPN Tegaskan Jika Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah

BPN Tegaskan Jika Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN mnenegaskan  bahwa girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. 

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Iing R. Sodikin Arifin meenyatakan girik memang bukan bukti kepemilijan tanah, akan tetapi sertifikat tanah lah yang menjadi bukti kepemilikan sahih atas tanah. 

Hal tersebut, menurutnya ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 tentang tindaklanjut larangan penerbitan girik. 

Baca Juga: Pakar Pidana: Sertifikat Tanah yang Dibatalkan Pengadilan Bukan Bukti Kepemilikan

Atas hal ini pula, Kementerian ATR/BPN mencabut izin PPAT 'nakal' yang mengeluarkan AJB girik di atas SHM milik orang lain pasca adanya aturan itu. Salah satunya adalah PPAT yang AJB atas girik tersangkut dalam perkara tanah di Selembaran Jaya, yang menjadi sengketa antara pengusaha Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali. 

"PPAT yang nakal termasuk kasus ini, sudah diberhentikan melalui Putusan Menteri tanggal 19 Januari Tahun 2022,” ucapnya, dalam sidang lanjutan perkara pertanahan itu  di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, (8/3/22).

Dia mengamini, meski tanah dengan girik membayar pajak, itu diperbolehkan sebagai bukti pajak. Tetapi, Iing menegaskan, girik itu bukan bukti kepemilikan. 

Dikatakannya, penjualan tanah dengan girik pada 2011 bisa dilakukan PPAT. Namun, ada kewajiban penyertaan BPN sebagai pengukur. Jika tidak ada pengukuran, hal itu justru dipertanyakan.

"Itu mandatory, kenapa harus diukur, agar tak terjadi dispute," tandasnya.

Baca Juga: DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Mafia Tanah yang Makin Merajalela

Makanya, Iing mempertanyakan adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT berdasarkan girik yang secara bersamaan terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 diatur tentang jabatan PPAT.

Iing terang menyebutkan, klaim Ahmad Ghozali mengenai posisi tanah yang dimiliki, sulit ditentukan. Sedangkan, kalau melihat lokasi lahan melalui sertifikat itu lebih mudah.

"Susah kalau girik (cek lokasi). Girik hanya penunjukan sendiri tanpa validasi oleh lembaga yang menerbitkannya. Kalau sertifikat bisa dicek, bisa kelihatan disitus sentuh tanahku, dimana lokasi yang benar," jelas pakar hukum pertanahan ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: