Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan bahwa mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan memperpanjang masa jabat presiden bisa saja terjadi.
Namun, dia mengingatkan kepada pemerintah dan elite partai politik terkait etika kala ingin melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Diungkap Pengamat, Pemilu Bisa Ditunda dengan Konstitusional Asalkan...
"Secara etik dan moral menurut saya itu sangat bermasalah, karena suasana kejiwaan, suasana kebatinan, dan konteks yang menjadi latar belakang dari lahirnya pasal-pasal dalam amandemen itu dihilangkan begitu saja," ujar Mu'ti dalam sebuah diskusi daring, Rabu (9/3/2022).
Dia mengingatkan ihwal nilai demokrasi dalam mewacanakan amandemen untuk menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabat presiden. Jangan sampai aspirasi masyarakat hanya menjadi sekadar formalitas untuk mengubah konstitusi.
"Suasana kebatinan itu menurut saya adalah jiwa dari sebuah UUD, suasana kebangsaan itu adalah roh yang menjadi landasan mengapa sebuah undang-undang itu disusun," ujar Mu'ti.
Dia berharap para elite itu melihat langsung keadaan di masyarakat. Pahami keadaan dan perasaan mereka, bukan justru sibuk memikirkan diri sendiri dan golongan dalam mempertahankan kekuasaannya.
"Jangan hanya membaca hasil survei yang mungkin saja tidak akurat, Tentu, masyarakat menginginkan yang terbaik dan membawa kemajuan," ujar Mu'ti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: