Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenKopUKM Terus Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

KemenKopUKM Terus Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Kredit Foto: KemenkopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus berupaya meningkatkan kualitas Standar Layanan Publik sesuai arahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKo-UKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, di tahun 2020-2021 dengan adanya pandemi yang memberikan dampak pada ekonomi, membuat banyak pengaduan terkait penyalahgunaan badan hukum koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Teken Kerja Sama dengan BPS, Perkuat Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM

"Kami menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Ombudsman RI, dan akan selalu mengambil hikmah dari setiap informasi yang disampaikan oleh Ombudsman untuk memperbaiki mekanisme pelayanan. Ini yang menyebabkan kami melakukan review, agar lebih berhati hati memberikan perizinan. Kehati-hatian itu antara lain dilakukan dengan melakukan verifikasi secara benar terhadap dokumen,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Arif mengatakan, tim nya akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi kepada ombudsman, hal ini merupakan upaya perbaikan baik dalma regulasi ataupun operasional pelayanan tim Kemenkop-UKM.

"KemenKopUKM saat ini juga sedang melakukan perbaikan sistem layanan, dimana salah satunya terkait perizinan dengan melibatkan Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Hukum dan Ham. Dalam hal ini kami akan berkoordinasi lebih erat lagi agar pelayanan bisa dioptimalkan. Waktunya juga kita percepat, proses pengaduan ini, kita buat regulasi keputusan Menteri tentang perizinan usaha berbasis resiko. Jika berkas lengkap 3 hari kita jamin sudah selesai,"  tegas SeskemenKopUKM.

 

PTSP KemenKop-UKM

Lebih lanjut Arif R Rahman, mengatakan langkah lain yang dilakukan KemenKopUKM dalam meningkatkan kualitas layanan publik ialah dengan membentuk pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Koperasi dan UKM.

Menurutnya, pelaksanaan Pelayanan Publik oleh Kementerian dan Lembaga diatur melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Amanat dari UU tersebut, setiap kementerian dan lembaga harus melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara prima dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu ini pun merupakan standar pelayanan dan pengelolaan publik yang diwajibkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari penyelenggaraan Pola Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta efisiensi proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, efektif, pasti dan tidak berbiaya," terang Arif R Hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: