Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenKopUKM Terus Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

KemenKopUKM Terus Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM (SeskemenkopUMKM) Arief M Hakim | Kredit Foto: KemenkopUKM

Dalam hal ini, Penyelenggaraan pola PTSP  di KemenKopUKM diatur pada SK Menteri Koperasi dan UKM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kementerian Koperasi dan UKM.

Adapun, Penyelenggaraan Pelayanan Publik meliputi, Layanan Sertifikat Nomor Induk Koperasi, Layanan Informasi dan Dokumentasi, Layanan Pengaduan dan Penyampaian Aspirasi, Layanan Konsultasi dan Pendampingan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUKM).

Selanjutnya, untuk layanan konsultasi dan pendampingan bagi KUKM termasuk meliputi

bantuan hukum bagi KUKM, informasi pelatihan bagi KUKM, informasi umum/program (KUR, BPUM, dana bergulir LPDB) bagi pelaku KUKM, pendampingan kapasitas bagi KUKM serta konsultasi bagi KUKM.

“Salah satu permasalahan yang sering diadukan adalah terkait dengan perijinan berusaha dan perolehan NIB bagi koperasi maupun UMKM melalui One Single Submission (OSS),” ujar dia,

Ia menambahkan, Khusus untuk koperasi perijinan berusaha melibatkan 3 (tiga) system yaitu Online Data System (ODS) KemenKopUKM, Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham dan OSS itu sendiri. Secara umum proses perijinan bagi Koperasi dan UMKM tersebut sudah

berjalan sejak 17 Januari 2022. Sampai saat ini lebih dari 1.137 koperasi yang telah mendapatkan NIB.

Dalam prosesnya, lanjut Arif terdapat beberapa kendala yang disebabkan karena proses integrasi system tersenbut diantara lain Penyebutan nama koperasi yang berbeda.

“Misal tanpa menggunakan frasa nama dan jenis koperasi, perbedaan kode wilayah yang bisa diakibatkan karena update atau pemekaran wilayah, Data yang sudah terekam dalam OSS tidak dapat dilakukan perubahan padahal koperasi tersebut sudah melakukan perubahan melalui SABH, dan Indentitas pengurus (Nama, NIK, Jenis Kelamin) belum lengkap untuk dilakukan validasi,” papar dia.

Dia pun menegaskan, upaya evaluasi dan perbaikan integrasi terus dilakukan dengan aktif berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM dan Ditjen AHU Kemenkumham. Dalam hal ini, KemenKopUKM juga sudah melakukan survei kepuasan pelanggan, di tahun 2021 yang melibatkan 208 responden. Dari survei itu, hasilnya menunjukan kepuasan diangka sekitar 97%, dan hal ini ini akan kita pertahankan terkait layanan di kementerian Koperasi dan UKM.

"Setiap pengaduan terkait perijinan yang diterima belum tentu karena ranah pengaturan atau proses bisnis di KemenKopUKM namun seringkali juga dikarenakan pengaturan/proses bisnis di Kemenkumham yang terkait dengan pengesahan dan atau perubahan Badan Hukum Koperasi maupun pengaturan Atau proses bisnis di BKPM yang terkait dengan perizinan berusaha," ucap dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: