Tragis! Ayah di Kotabaru Cabuli Anak Tiri Berulang Kali hingga Hamil, Ini Tanggapan KemenPPPA
Lalu, diberikan Restitusi ganti kerugian kepada Korban atau keluarganya yang dibebankan kepada pelaku, berdasarkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagaimana ditegaskan pada ketentuan Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pelaku dikenakan tambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Tren meningkatnya masyarakat yang mulai berani dan percaya untuk membuat laporan pengaduan kepada layanan pengaduan, diperlukan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan keadilan pada korban sesuai peraturan yang berlaku dan menerapkan hukuman maksimal. APH memerlukan kompetensi teknis khusus untuk menghindari terjadinya viktimisasi dari proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian maupun peradilan, menuntut peran APH dalam mendorong terwujudnya keadilan,” tambah Robert.
Robert juga menekankan masyarakat harus yakin bahwa pemerintah baik pusat dan daerah dan semua pihak akan memberikan perlindungan terbaik sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing khususnya dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Alfi Dinilhaq