Tak Bisa Sembarangan, Jubir Pemerintah Tegaskan: Status Endemi Hanya Bisa Diputuskan oleh WHO
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro menggarisbawahi penetapan pergantian status dari pandemi menjadi endemi hanya bisa dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pemilik otoritas.
"Status penetapan endemi merupakan otoritas dari WHO. Pandemi inni berdampak ke banyak negara sehingga perubahan statusnya juga membutuhkan perbaikan kondisi kasus secara global juga," kata dia dalam konferensi pers virtual di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: Dunia Bersiap Endemi, Kekayaan Miliarder di Balik Bisnis Sarung Tangan Karet Anjlok Dalam-dalam
Selain itu, proses transisi ini juga harus dilakukan secara bertahap. Untuk itu, pemerintah menyusun roadmap atau peta jalan untuk normalisasi aktivitas masyarakat mellaui kebijakan pengendalian virus. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar angka perawatan di rumah sakit dan angka kematian tetap berada di level yang rendah.
Pasalnya, kedua aspek itu berperan penting dalam menentukan status transisi dari pandemi ke endemi. Selain faktor angka kematian yang rendah dan jumlah keterisian tempat tidur, faktor lain yang juga menjadi penentu adalah jumlah kasus aktif harian.
Per 10 Maret 2022, kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 21.311 kasus. Kondisi ini membuat Indonesia menempati peringkat ke-20 sebagai negara dengan angka kasus positif Covid-19 tertinggi di dunia.
Reisa berharap, dengan menurunnya tren kasus di Tanah Air, Indonesia akan segera masuk ke jajaran negara dengan kasus Covid-19 rendah. Untuk itu, ia menekankan pentingnya sikap hati-hati guna menghindari potensi terjadinya lonjakan kasus kembali.
"Pelonggaran prokes harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Karena jika terlalu dini, bisa menyebabkan lonjakan kasus luar biasa lagi," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: