Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bareskrim Telah Periksa 26 Saksi Kasus Doni Salmanan

Bareskrim Telah Periksa 26 Saksi Kasus Doni Salmanan Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading, dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

“Sampai saat ini, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 8 saksi ahli,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi pada Jumat, (11/3).

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik Bareskrim telah memeriksa 26 orang saksi yang terdiri dari 18 orang saksi dan 8 saksi ahli.

“Dua saksi ahli bahasa, dua saksi ahli ITE, tiga saksi ahli pidana dan satu ahli investasi,” ujarnya. Menurut dia, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban platform Quotex. Selain itu, penyidik juga sedang melakukan tracing terhadap aset milik Doni Salmanan di Bandung, Jawa Barat.

“Penyidik sampai saat ini melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari kejahatan platform Quotex,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus platform Quotex. Penetapan itu setelah Doni menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa, 8 Maret 2022.

Atas kasus tersebut, Doni Salmanan disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. 

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: