Bikin Seorang Dokter Masuk Liang Kubur, Densus 88 Kena 'Sentil': Kasus yang Berulang...
"Terorisme harus di berantas, tapi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar setiap manusia," tuturnya.
Dia menjelaskan merujuk UU terorisme dalam Pasal 43J ayat 1 dan 2 yang harus segera dilaksanakan DPR, yaitu tim pengawas harus dibentuk. Kata dia, fungsi tim pengawas ini untuk mengontrol terhadap semua institusi yang terlibat dalam proyek terorisme.
Baca Juga: Densus 88 Tembak Mati Dokter, Nicho Silalahi Langsung Meledak-ledak: Apa Rakyat Cuma Buat Dibantai?
"Dengan harapan aparat pada saat law enforcement bisa proporsional dan on the track sesuai norma hukum, norma agama, dan menjamin hak-hak prinsip setiap warga negara," ujar Harits.
"Demikian juga, bisa menghindari semaksimal mungkin terjadinya abuse of power dan over eksesif oleh aparat di lapangan," katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti klaim sepihak dari sumber Polri bahwa saat penangkapan terjadi perlawanan dari terduga teroris jadi sulit dibuktikan kebenarannya. Sebab, terduga teroris sudah tewas ditembak.
"Kecuali yang tewas dihidupkan lagi dan diberi kesempatan bersaksi apakah benar klaim dari aparat. Atau ada saksi di luar aparat yang menyaksikan peristiwa penangkapan tersebut di TKP. Ini juga tidak mudah untuk menghadirkan," sebutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: