Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bikin Geleng-Geleng! Begini Pola Korupsi di Imigrasi, Alirkan Rp366,7 ke Puluhan Rekening Pegawai

Bikin Geleng-Geleng! Begini Pola Korupsi di Imigrasi, Alirkan Rp366,7 ke Puluhan Rekening Pegawai Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang berlangsung secara terstruktur dan sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dugaan tersebut terungkap setelah ditemukan aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada puluhan rekening milik pegawai kementerian.

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK menelusuri transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019 hingga 2025. Dari hasil analisis ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan nilai total mencapai Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari setoran para pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penyelidikan terhadap praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan imigrasi saat masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Setyo, hasil penyelidikan menunjukkan adanya pola perintah yang mengalir dari tingkat pimpinan hingga pelaksana teknis. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6), ia menyebut bahwa Silmy Karim (SK), yang menjabat Wakil Menteri Imipas pada 2025–2026 dan sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024, diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal warga negara asing melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS).

Instruksi tersebut kemudian diduga diteruskan oleh Jaya Saputra kepada dua bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Selanjutnya, kedua pejabat tersebut diduga meneruskan perintah kepada staf pelaksana, yakni Gusti Bernardiansyah (GST) dan Junaidi Sri Priambudi (JSP).

Baca Juga: Eks Dosen ITB Hitung, Korupsi Dadan Bisa Capai Rp138 Triliun!

Temuan KPK menunjukkan adanya rantai komando yang berjenjang dalam praktik dugaan pemerasan tersebut. Pola ini menggambarkan mekanisme yang tidak dilakukan secara individual, melainkan melibatkan sejumlah pihak dalam struktur organisasi yang saling terhubung.

KPK menilai pola tersebut menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi yang berjalan secara sistematis, dengan dugaan aliran dana berasal dari berbagai layanan keimigrasian yang diakses masyarakat maupun warga negara asing. Penyelidikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang telah teridentifikasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: