Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Logo Halal Menag Yaqut Cs Ditelanjangi Anwar Abbas, Tulisan Arab Dipersoalkan: Sayang Tidak Sesuai…

Logo Halal Menag Yaqut Cs Ditelanjangi Anwar Abbas, Tulisan Arab Dipersoalkan: Sayang Tidak Sesuai… Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Anwar Abbas angkat bicara soal logo halal baru bikinan Kementerian Agama. Logo itu untuk mengganti logo halal keluaran MUI yang dipakai selama. Menurut Anwar Abbas, pembuatan logo baru tidak sesuai kesepakatan awal.

Anwar Abbas mengatakan, dalam pembicaraan awal, pembuat logo halal baru itu tetap memperhatikan tiga unsur, yakni tulisan MUI, BPNJ dan huruf Arab yang membentuk kata halal.

Baca Juga: Dibuat Terkejut, Wakil Ketum MUI Bongkar Desain Logo Halal Baru

Namun ketika rilis, logo baru itu ternyata sama sekali tidak terdapat tulisan MUI. Selain itu kata BPJPH juga dilenyapkan dalam logo baru tersebut.  Anwar Abbas sungguh menyenangkan hal tersebut.

"Sayang dalam logo yang baru kata MUI sudah hilang sama sekali. Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal. Lalu kata MUI dan Kata halal ditulis dalam bahasa Arab," katanya saat dikonfirmasi Populis.id pada Senin (14/03/2022). 

Tidak hanya itu, Anwar Abbas juga mengkritisi tulisan halal dalam bahasa Arab dalam logo baru tersebut. Menurut dia, huruf Arab yang dirangkai menjadi kata halal itu tampak tak terlihat jelas oleh sebagian orang. Hal ini terjadi karena pihak Kemenag disebutnya terlampau menonjolkan sisi artistik dari logo tersebut yakni bentuk Gunung yang diadopsi dari gambar wayang kulit.

Lantaran terlampau menonjolkan gambar gunung, menurut Anwar Abbas, logo baru ini justru sama sekali tidak menggambarkan kearifan nasional, logo itu dinilai terlalu jawa sentris. 

"Logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal. Padahal yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa," tuturnya. 

Diketahui,  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan label halal. Dengan demikian, label yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak berlaku lagi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: