Polri Sebut Dokter Sunardi Didor karena Bahayakan Petugas? Jawaban Muhammadiyah Bikin Skakmat!
Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Trisno Rahardjo mengkritik keras peristiwa terbunuhnya Dokter Sunardi di tangan Densus 88 saat dilakukan penangkapan.
Ia menegaskan bahwa seorang petugas seharusnya sudah memperhitungkan adanya perlawanan jika akan melakukan penangkapan. Maka, petugas bisa melakukan penangkapan sesuai prosedur. Seperti melumpuhkan jika ada perlawanan.
"Prinsipnya adalah seharusnya dididik untuk melumpuhkan, tidak boleh berencana melakukan penangkapan namun tidak memperhitungkan bagaimana jika terduga melakukan perawanan," katanya saat dihubungi Populis.id pada Minggu (13/03/2022).
Baca Juga: dr Sunardi Tewas Dibedil Densus, Kapolri Perlu Digugat ke Pengadilan, Ini yang Ngomong Presiden Loh!
Menurutnya, Polisi seharusnya dididik untuk melumpuhkan, bukan membunuh.
"Kalau misalnya dia melakukan perlawanan maka harus dilakukan upaya terukur, terutama adalah melumpuhkan. Dan melumpuhkan itu tidak menyebabkan pelaku meninggal," sambungnya.
Ia juga menanggapi alasan Polisi melakukan tembak mati karena Dokter Sunardi membahayakan petugas. Kata dia, alasan itu tidak sepenuhnya benar karena pekerjaan Polisi termasuk resiko tinggi.
"Jadi pekerjaan Polisi kan memang penuh resiko. Baik resiko terluka atau bahkan kematian, jadi seharusnya sudah siap dengan risiko tersebut," tegas Trisno.
Menurutnya, pembunuhan di luar pengadilan masih menjadi problem serius di tubuh satuan berlogo burung hantu itu. Sebelumnya, sudah banyak korban lain seperti misalnya Siyono di Klaten, Jawa Tengah.
"Sepertinya Densus 88 tidak mengambil pelajaran dari peristiwa-peristiwa sebelumnya," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: