Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Opung Luhut Mohon Simak Baik-baik Omongan Temannya Jokowi di PDIP: Pemilu Dilaksanakan pada 2024!

Opung Luhut Mohon Simak Baik-baik Omongan Temannya Jokowi di PDIP: Pemilu Dilaksanakan pada 2024! Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menghadiri rapat koordinasi dengan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Rapat tersebut membahas mengenai Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Nasional. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal

"Mereka (publik) tetap ingin di 2024 ada pemilu, dan tidak ada penundaan, serta tidak mau ada perpanjangan masa jabatan presiden," ujar Titi.

Masyarakat Indonesia, nilai Titi, sudah cerdas dalam pengetahuan politiknya. Ia yakin, berbagai elemen publik menolak penundaan Pemilu 2024 yang berdampak dengan diperpanjangnya masa jabat Jokowi.

"Kinerja memang harus dinilai secara proporsional, maka hasilnya adalah penilaian kinerja yang tinggi, tapi komitmen berdemokrasi juga dipegang erat publik," ujar Titi.

Dalam forum diskusi yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengklaim adanya aspirasi masyarakat yang ingin penundaan Pemilu 2024. Aspirasi tersebut kemudian disampaikan oleh ketua umum partainya, Abdul Muhaimin Iskandar dan dua elite partai politik lainnya.

Baca Juga: Siang-Malam Dituding Klenik Gegara Ngumpulin Tanah di Ibu Kota Negara Baru, Jokowi: Ini Merupakan...

"Ini sudah muncul dari berbagai ketua umum partai politik dan itu cerminan dari rakyat. Kalau di MPR, anggota MPR itu adalah cerminan dari rakyat, kami DPD dan DPR RI dipilih oleh rakyat," ujar Jazilul.

Jika kehendak rakyat untuk menunda Pemilu 2024 semakin meluas, ia menyebut bahwa MPR dapat melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam Pasal 37 UUD 1945 diatur bahwa untuk melakukan amandemen dibutuhkan usulan dari 1/3 anggota MPR.

Adapun saat ini, anggota MPR periode 2018-2024 berjumlah 711. orang Sehingga amandemen konstitusi dapat dilakukan jika minimal 237 anggota MPR mengusulkan hal tersebut secara tertulis.

"Kalau nanti dilakukan proses itu maka itu juga harus sesuai kehendak rakyat dan dilakukan mekanismenya dilakukan MPR. PPHN sudah 10 tahun dibahas, penundaan baru dua bulan kok, siapa tahu masyarakat akan melihat itu penting," ujar Jazilul yang juga Wakil Ketua MPR itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: